Sholat Qashar | Pengertian, Contoh Pelaksanaan dan Tata Cara Sholat - CHEAP CAR INSURANCE
S

Sholat Qashar | Pengertian, Contoh Pelaksanaan dan Tata Cara Sholat

11 Min Read
0 0

Sholat qashar merupakan ringkasan dari empat rakaat sholat yang kemudian hanya dijadikan menjadi dua rakaat saja. Di dalam Islam, sholat mempunyai peranan dan juga kedudukan yang sangat penting. Hal ini karena, sholat merupakan tiang agama di dalam Islam. Sehingga kuatnya iman seseorang dapat diukur dari kokohnya tiang agama dilihat dari segi pelaksanaan sholat.

Hal ini
berkaitan erat dengan diciptakannya manusia, bahwasanya manusia diciptakan
hanyalah untuk beribadah kepada Allah. Menunaikan sholat, merupakan salah satu
bentuk untuk beribadah kepada Allah. Dalam hal ini, pelaksanaan sholat haruslah
sesuai dengan rukun sholat dan juga waktu pelaksanaannya. Namun hal ini berbeda
dengan orang yang tengah melakukan perjalanan (safar).

Pelaksanaan sholat merupakan sebuah kewajiban yang tak boleh
ditinggalkan. Bahkan dalam keadaan-keadaan tertentu, Allah memberikan kemudahan
agar hambanya tetap bisa melaksanakan sholat sebagaimana mestinya. Begitu
pentingnya sholat, bahkan ketika sakit dan perjalanan jauh, dalam agama Islam memberikan
banyak keringanan untuk tetap melaksanakannya.

Pengertian Sholat
Qashar

Pengertian Sholat Qashar

Sholat yang bisa di qashar merupakan sholat yang berjumlah empat rakaat, seperti zuhur, ashar, dan isya. Sementara sholat subuh dan maghrib tidak bisa dilaksanakan dengan qashar.

Dalam
pengertian lain, menurut tafsir Ath-Thabari menyatakan “Qashar adalah meringkas
shalat empat rakaat yaitu zuhur, ashar dan isya menjadi dua rakaat saja.”

Hal ini tentunya berbeda dengan ketentuan sholat jama. Karena pada dasarnya, sholat yang bisa di jama belum tentu bisa di qashar. Namun, jika waktu sholat tersebut dapat di jama otomatis masih ada kemungkinan dapat di qashar. Dengan catatatan jumlah rakaat mencapai empat. Sholat qashar dapat dilaksanakan, sebagaimana penjelasan dari ayat berikut:

  ٱلْكَٰفِرِينَ 
إِنَّ ۚ  كَفَرُوٓا۟ ٱلَّذِينَ  يَفْتِنَكُمُ 
أَن  خِفْتُمْ  إِنْ   ٱلصَّلَوٰةِ
مِنَ  تَقْصُرُوا۟ أَن  حٌ  جُنَا  عَلَيْكُمْ  
فَلَيْسَ رْضِ ٱلْأَ  فِى بْتُمْ ضَرَوَإِذَا

 مُّبِينًا 
وًّا  عَدُ  لَكُمْ كَانُوا۟

Artinya: “Dan apabila Anda
bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa Anda men-qashar sembahyangmu,
jika Anda takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu
adalah musuh yang nyata bagimu.” (An-Nisa’ 4:101)

Pelaksanaan sholat qashar merupakan salah satu bentuk kemudahan untuk
pelaksanaan sholat. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya sendiri haruslah masuk ke
dalam syarat dan juga ketentuan sebagaimana hal berikut:

  1. Pelaksanaan qashar diperbolehkan ketika seseorang sedang melakukan perjalanan jauh. Dalam hal ini ditemukan banyak ketentuan yang berbeda dari setiap ulama terkait penentuan jarak dalam melakukan qashar.
  2. Melakukan perjalanan dengan tujuan baik dalam arti bukan untuk melakukan maksiat.
  3. Seseorang yang berada dalam situasi tertentu misalnya, sakit, hujan lebat, angin kencang, bencana alam, serta ketakutan dan juga hal-hal lain yang masih bisa terbilang relevan.
  4. Untuk syarat dan ketentuan qashar secara keseluruhan sama seperti jama. Hanya saja, pelaksanaan qashar hanya bisa dilaksanakan untuk sholat yang berjumlah empat rakaat.

 Contoh Pelaksanaan
Sholat Qashar

Ketika seseorang dalam
suatu perjalanan yang diempuh dalam jarak minimal 64 km kemudian ingin
melakukan qashar pada saat sholat ashar. Maka sholat yang dikerjakan hanyalah
dua rakaat saja.

Melakukan jama pada
sholat qashar masih ada kemungkinan untuk dapat dilaksanakan dengan catatatan
masih memenuhi syarat dan ketentuan dari sholat qashar itu sendiri. Sehingga
melaksanakan qashar dua sholat fardhu masih bisa dikerjakan dengan ketentuan
berakaat empat, seperti zuhur dan ashar.

Pelaksanaan sholat qashar dapat dikerjakan ketika seseorang berada dalam
perjalanan jauh. Namun, dalam pelaksanaannya sendiri, menqashar sholat hanya
bisa dilakukan pada jumlah sholat yang berakaat empat. Selain itu, seseorang
dapat melakukan qashar sekaligus dengan cara menjama sholatnya. Bisa dengan
qashar jama taqdim maupun qashar jama ta’khir.

Pembagian Sholat Qashar

Pembagian Sholat Qashar

Pelaksanaan sholat qashar bisa dilakukan dengan dua cara yaitu dengan
menggunakan qashar jama taqdim dan qashar jama ta’khir.

Qashar Jama
Taqdim

Melaksankan dua waktu sholat yang diringkas menjadi satu waktu, di mana
pelaksanaannya dilakukan di awal waktu sholat. Contoh: Menqashar sekaligus
menjama shalat zuhur dan juga ashar yang dilakukan di waktu sholat zuhur.

Dalam hal ini, qashar jama taqdim dilakukan untuk memperpendek dua
sholat fardhu dalam satu waktu pada sholat yang pertama.

Niat Sholat Qashar dan Jama Taqdim

Niat Sholat Qashar dan Jama Taqdim

Menqashar shalat zuhur dan juga ashar yang dilakukan dalam satu waktu dan dilakukan di waktu sholat zuhur (awal waktu sholat) dapat dilakukan dengan melafadzkan niat sebagai berikut: “Aku niat sholat fardhu zuhur dua rakaat sholat qashar dan di jama bersama ashar dengan jama taqdim fardhu karena Allah Ta’alla.”

Cara pelaksanaan jama taqdim:

  1. Membaca niat sholat zuhur dengan jama qashar taqdim.
    Bacaan niat sebagai berikut:

تَعَالَى للهِ  تَقْدِيْمًا جَمْعَ العَصْرُ
اِلَيْهِ عًامَجْمُوْ قَصْرًا رَكْعَتَيْنِ الظُهْرِ رْضَ اُصَلّى

Artinya: “Saya niat
sholat zuhur dua rakaat digabung dengan sholat ashar dengan jama taqdim di
qashar karena Allah Ta’ala.”

  1. Melakukan takhbiratul ikhram
  2. Kemudian pada rakaat pertama membaca doa
    iftitah, membaca surat al-fatikhah dan dilanjutkan dengan membaca surat-surat
    pendek.
  3. Selanjutnya melakukan ruku’, i’tidal, sujud,
    duduk di antara dua sujud sama seperti sholat pada umumnya kemudian berdiri
    untuk melanjutkan rakaat kedua.
  4. Pada rakaat kedua membaca surat Al-fatikhah dan
    dilanjutkan dengan membaca surat-surat pendek.
  5. Selanjutnya melakukan ruku’, i’tidal, sujud,
    duduk di antara dua sujud dan dilanjutkan dengan tasyahud akhir kemudian
    diakhiri dengan melakukan salam.
  6. Kemudian langsung berdiri untuk melakukan
    sholat ashar dengan membaca niat sebagai berikut:

تَعَالَى للهِ  تَقْدِيْمًا جَمْعَ الظُهْرِ
اِلَيْهِ عًامَجْمُوْ قَصْرًا رَكْعَتَيْنِ العَصْرُ رْضَ اُصَلّى

Artinya: “Saya niat
sholat ashar dua rakaat digabung dengan sholat zuhur dengan jama taqdim di
qashar karena Allah Ta’ala.”

Qashar Jama
Ta’khir

Melaksankan dua waktu sholat yang diringkas menjadi satu waktu, di mana
pelaksanaannya dilakukan di akhir waktu sholat. Contoh: Menqashar sekaligus
menjama shalat zuhur dan juga ashar yang dilakukan di waktu sholat ashar.

Dalam hal ini, qashar jama ta’khir dilakukan untuk memperpendek dua
sholat fardhu dalam satu waktu pada sholat yang terakhir.

Niat Sholat Qashar dan Jama Ta’khir

Menqashar shalat zuhur dan juga ashar yang dilakukan dalam satu waktu dan dilakukan di waktu sholat ashar (akhir waktu sholat) dapat dilakukan dengan melafadzkan niat sebagai berikut: “Aku niat sholat fardhu ashar dua rakaat sholat qashar dan di jama bersama zuhur dengan jama takhir fardhu karena Allah Ta’alla.”

Cara pelaksanaan jama ta’khir:

  1. Membaca niat sholat magrib dengan jama qasar
    ta’khir. Bacaan niat sebagai berikut:

تَعَالَى لتَأخِيْرًا 
جَمْعَ العِشَاءِ اِلَيْهِ
عًامَجْمُوْ ثَلاَثَ  المَغْرِبِ رْضَ اُصَلّى

Artinya: “Saya niat
sholat maghrib tiga rakaat digabung dengan sholat isya dengan jama ta’khir di
qashar karena Allah Ta’ala.”

  • Melakukan takhbiratul ikhram.
  • Kemudian pada rakaat pertama membaca doa
    iftitah, membaca surat al-fatikhah dan dilanjutkan dengan membaca surat-surat
    pendek.
  • Selanjutnya melakukan ruku’, i’tidal, sujud,
    duduk di antara dua sujud sama seperti sholat pada umumnya kemudian berdiri
    untuk melanjutkan rakaat kedua.
  • Pada rakaat kedua membaca surat Al-fatikhah dan
    dilanjutkan dengan membaca surat-surat pendek.
  • Selanjutnya melakukan ruku’, i’tidal, sujud,
    duduk diantara dua sujud dan dilanjutkan dengan tasyahud awal. Kemudian
    dilanjutkan rakaat ketiga kemudian diakhiri dengan melakukan salam.
  • Setelah itu, langsung berdiri untuk melakukan
    sholat isya dengan membaca niat sebagai berikut:

تَعَالَى لتَأخِيْرًا  جَمْعَ المَغْرِبِ اِلَيْهِ عًامَجْمُوْ رًا  قَص رَكَعَاتٍ العِشَاءِ رْضَ اُصَلّى

Artinya: “Saya niat
sholat isya dua rakaat digabung dengan sholat maghrib dengan jama ta’khir di
qashar karena Allah Ta’ala.”

Hal-Hal yang
Diperbolehkan untuk Melakukan
Sholat
Qashar

Sholat qashar
diperbolehkan untuk seorang musafir atau orang-orang yang tengah berada dalam
perjalanan. Dalam hal ini sangat diperbolehkan, akan tetapi banyak para ulama
yang berbeda pendapat terkait permasalahan jarak tempuh qashar itu sendiri.

Pendapat lain
menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa sholat qashar hanya

diperbolehkan
untuk orang-orang yang safar (bepergian)
dan tidak diperbolehkan qashar shalat bagi orang yang tidak safar.

Tetapi sebagian
para ulama juga menyatakan bahwasanya terkait jarak tempuh musafir
sekurang-kurangnya adalah sekitar dua hari perjalanan kaki atau dua marhalah,
yaitu sekitar 138 km. Kemudian qashar juga diperbolehkan bagi musafir baik
perjalanan jauh maupun dekat. Karena pada dasarnya, tidak ditemukan dalil yang
membatasi terkait pelaksanaan sholat qashar.

Namun, sebagian
para ulama ada yang memberikan batasan bahwasanya jarak melakukan qashar adalah
sekitar 80-90 km. Hal tersebut merupakan pendapat para ulama yang layak
berijtihad. Kemudian, seorang musafir boleh menqashar sholatnya apabila telah
meninggalkan kampung halamannya sampai ia kembali lagi ke rumahnya.

Lantas, Ibnu Mundzir mengatakan bahwasanya: “Aku tidak mengetahui satu dalil pun bahwa Rasulullah SAW mengqashar dalam safarnya melainkan setelah keluar meninggalkan kota Madinah. Berkata Anas r.a.: Aku shalat bersama Rasulullah SAW, di kota Madinah empat raka’at dan di Dzul Hulaifah (luar kota Madinah) dua rakaat.”

Pandangan lain
mengenai jarak tempuh menurut Ibnu Hazm adalah melakukan sholat qashar dengan
jarak perjalanan sejauh tiga mil. Sedangkan pendapat menurut Sayyid Sabiq dalam
kitab Fiqih Sunnah adalah 1748 km dengan (3 x 1748 = 5,238), jadi, 3 mil =
5,238 km. Hal ini berlandasan pada hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Syaibah
dengan sanadyang shahih
dari Ibnu Umar.

Kemudian hal
tersebut menjadi acuan untuk tidak diperbolehkannya melakukan qashar pada
sholat apabila jarak tempuh dalam perjalanan belum mencapai tiga mil. Pendapat
yang dikemukakan oleh Ibnu Hazm mengatakan bahwasanya Rasulullah SAW pergi ke
Baqi untuk memakamkan jenazah kemudian beliau keluar menuju suatu tempat untuk
melakukan sholat, namun tidak menqasharnya.

Sebagaimana
dijelaskan dalam hadist berikut: “Telah
menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Muhammad bin Basysyar,
keduanya dari Ghundzar, Abu Bakar berkata: Telah menceritakan kepada kami Muhammad
bin ja’far Ghundar dari Syu’bah dari Yahya bin Yazid Al-huna’i] ia berkata:

Aku bertanya kepada Anas bin Malik tentang shalat qashar, lalu ia menjawab:
Rasulullah SAW jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh Syu’bah ragu beliau
shalat 2 rakaat.”
(HR.Muslim:1116)

Melakukan sholat
qashar berlaku untuk semua musafir dalam segala keadaan selagi dia masih dalam
perjalanan (safar). Ibnu Hazm mengatakan dalam Al-Muhalla bahwa, “Keadaan
sholat dalam keadaan safar yang dikerjakan dua rakaat hukumnya wajib, berlaku
untuk ketaatan bukan maksiat dan berlaku safar dalam keadaan aman maupun dalam
keadaan bahaya.”

Lalu, barang siapa yang melakukan sholat empat rakaat dengan tujuan menyempurnakan sholatnya dengan sengaja padahal ia tahu bahwa tidak diperbolehkan melakukannya maka batallah sholatnya. Kemudian bila seseorang lupa akan sholat qashar nya, maka ia harus melakukan sujud sahwi dalam sholatnya tanpa mengulang sholatnya itu.

Kemudian, Imam
Mazhab: Malik, Asy-Syafi’i dan Ahmad juga mengungkapkan pendapatnya bahwa memperbolehkan
penyempurnaan sholat, namun dalam hal ini lebih baik jika menqasharnya saja.
Sedangkan Abu Hanifah mengungkapkan bahwa lebih baik menqasharnya saja.
Pendapat tersebut di dukung oleh Ibnu Hazm, sebagaimana: “Fardhunya musafir
adalah sholat dua rakaat.”

Melakukan qashar di tengah perjalanan merupakan salah satu bentuk
keringanan (rukhshah) yang diberikan oleh Allah SWT kepada umatnya. Dalam hal
ini, agama Islam merupakan agama yang selalu memberi kemudahan bagi setiap
umatnya.

Adanya situasi dan juga kondisi yang menyulitkan, kemudian Allah
memberikan bentuk kemudahan sholat salah satunya dengan cara menqasharnya.
Tentu saja, dalam hal ini dianjurkan untuk dilakukan dengan penuh
ke-tawadhu’an.

Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan bahwasanya ada kebolehan untuk
menqashar sholat, Imam Syafi’i dan Imam Malik menyatakan bahwa:

“Jika seseorang tidak berniat hendak bermukim lebih dari empat hari
maka harus mencukupkan shalat dan kalau kurang dari empat hari maka boleh
mengqashar shalat.” Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa: “Jika berniat
mukim selama 15 hari harus mencukupkan shalat dan kurang dari 15 hari maka
boleh mengqasharnya.”

Musafir
diperbolehkan untuk menqashar sholatnya dengan catatan bahwa dia mempunyai
niatan untuk kembali ke kampung halamannya meskipun ia sedang dalam perantauan
selama bertahun-tahun. Namun hal ini juga masih belum dapat dipastikan,
lantaran belum ada dalil yang shahih dalam menerangkan terkait batasan waktu
dalam hal ini.

Namun dalam hal
ini, Allah berfirman: wa idzaa dlarabtum fil ardli fa laisa ‘alaikum
junaahun an taqshuruu minash shalaati

“Dan apabila kamu
bepergian di muka bumi ini maka tidaklah mengapa kamu menqashar shalatmu.” Yakni
bagi kalian yang melakukan perjalanan di sebuah negeri dan kalian diberikan
keringanan jumlah rakaat dari empat menjadi dua. Hal ini sebagaimana pemahaman
yang didapatkan oleh Jumhur Ulama.

Para ulama
mengambil dalil tentang diperbolehkannya menqasar dan juga menjama sholat
ketika berada dalam perjalanan. Meskipun banyak perbedaan pendapat dari
kalangan ulama, beberapa di antaranya mengemukakan bahwa perjalanan harus dalam
rangka taat seperti jihad, haji, menuntut ilmu atau ziarah dan lain-lain.
Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Atha, dan Yahya.

Akan tetapi,
sebagian para ulama ada juga yang mengatakan bahwa tidak diisyaratkan terkait
perjalanan dalam rangka taqqarub, di mana perjalanan haruslah dalam perkara
yang mubah. Seperti yang dijelaskan dalam surat berikut: “Maka barangsiapa
terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa.” (QS. Al-Maidah: 3)

Kemudian ada
pula yang mengatakan bahwa, cukup apa saja yang dapat dikatakan sebagai
perjalanan baik itu mubah atau pun haram, masih tetap diberlakukan adanya
keringanan untuknya dalam pengerjaan sholat seperti melakukan jama hingga
qashar. Sebagaimana pendapat yang di utarakan ini sangatlah bertolak belakang dengan
jumhur ulama.

Ada pun firman Allah yang menjelaskan terkait pelaksanaan sholat qashar, bahwasanya: “in khiftum ay yaftinakumul ladziina kafaruu” sebagaimana ayat tersebut menggambarkan mengenai masa-masa awal ketika Islam tengah melakukan hijrah. Kemudian kebanyakan dari penganut islam pada waktu itu banyak yang mengalami ketakutan ketika melakukan sholat ketika perang.

Sekian pembahasan Sholat Qashar, silahkan disebarluaskan, semoga membawa manfaat bagi kita semua.

Ayo bergabung dengan komunitas pondokislam.com dan dapatkan MP3 Al-Quran 30 Juz yang menyejukkan hati.

Categorized in:

Trả lời