Tayamum | Tata Cara, Sejarah, Dalil, Syarat, Doa dan Rukun - CHEAP CAR INSURANCE
T

Tayamum | Tata Cara, Sejarah, Dalil, Syarat, Doa dan Rukun

12 Min Read
0 0

Tayamum merupakan cara bersuci dengan menggunakan tanah, pasir atau tepung yang suci bila umat muslim tidak menemukan air di dekat atau sekitarnya. Sebagai umat muslim, tentunya ibadah merupakan hal yang sangat penting. Untuk menjalankan berbagai ibadah, tentunya harus dalam keadaan suci dari hadas dan berbagai najis yang mengotori tubuh. Biasanya umat Islam membersihkan hadas kecil dengan berwudhu, selain itu bisa juga dengan mandi besar atau junub untuk membersihkan hadas besar.

Namun, bagaimana jika saat akan
bersuci, namun tidak ada air bersih yang bisa di gunakan? Tentunya tidak
mungkin melewatkan ibadah hanya karena tidak ada air. Oleh karenanya, diberi
keringanan bagi umat muslim yang hendak bersuci namun tidak ada air bersih yang
bisa di gunakan, mereka bisa bertayamum.

Penjelasan
Singkat Tayamum

Penjelasan Singkat Tayamum

Tamayum dilakukan agar tidak meninggalkan perintah sholat hanya karena tidak ada air untuk bersuci. Namun, sebelum melakukan tayamum ada beberapa syarat yang tentunya harus tercapai.

Beberapa ulama setuju bahwa
belum boleh bertayamum seorang muslim jika dalam 1 km masih bisa ditemukan air
untuk berwudhu. Namun, ada beberapa ulama yang berbeda pendapat mengenai syarat
untuk bertayamum. Bukan hanya masalah jarak tapi juga kondisi dari orang yang
akan menjalankan sholat juga jadi pertimbangan untuk melakukan tayamum.

Hal ini sempat menjadi
perdebatan di beberapa kalangan ulama. Namun, dikalahan madzhab Syafii,
bertayamum baru bisa dilakukan jika sudah berusaha mencari air untuk bersuci namun
tidak menemukannya dan juga dikhususkan bagi orang sakit yang memang tidak
boleh bersentuhan dengan air atau tidak kuat bersentuhan dengan air.

Berikut beberapa pendapat dari
empat imam besar Madzhab mengenai tayamum yang sering kita dengar.

  • Menurut imam Madzhab Hanafi, bertayamum ialah
    mengusap wajah dan juga kedua tangan dengan menggunakan tanah yang suci dan
    sudah disucikan.
  • Menurut imam Maliki, bertayamum ialah bersuci
    dengan debu atau taharah turabiyah dengan membasuh atas muka dan kedua tangan
    disertai dengan niat.
  • Menurut Madzhab Syafii, bertayamum ialah dengan
    meratakan debu ke seluruh wajah dan juga pada kedua tangan sebagai ganti dari
    berwudhu dan mandi dengan adanya syarat tertentu.
  • Menurut Madzhab imam Hambali, bertayamum ialah
    mengusap wajah dan kedua tangan menggunakan debu yang sudah disucikan dengan
    adanya mekanisme khusus

Tentunya semua pendapat
tersebut sudah di Ijtijmakan oleh ulama-ulama masa kini dan bisa kita ikuti
walau hanya mengambil 1 pendapat saja, Wallahualam.

Dalil
Dalam Melakukan Tayamum

Dalil Dalam Melakukan Tayamum

Tayamum juga memiliki dalil kuat, jadi bukan hanya pendapat dari ulama saja, karena bertayamum juga merupakan penjelasan Allah dalam Al-Quran.

فَتَيَمَّمُوا
صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

Artinya:
“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang
air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka
bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu
dengan tanah itu” (Q.S. al-Nisa’ [4]: 43).

Ayat
tersebut sudah jelas memerintahkan kita untuk bersuci sebelum melakukan ibadah
Sholat walau tidak ada air sekalipun dan walau tidak bisa menyentuh air
sekalipun. Ayat ini juga disetujui oleh beberapa ulama besar.

Seperti
imam Al-Ghazali yang secara ringkas beliau menjelaskan mengenai bertayamum
dalam salah satu kitabnya yang terkenal :

مَنْ تَعَذَّرَ
عَلَيْهِ اسْتِعْمَالُ الْمَاءِ لفقده بعد الطلب أو بمانع لَهُ عَنِ الْوُصُولِ
إِلَيْهِ مِنْ سَبُعٍ أَوْ حَابِسٍ أَوْ كَانَ الْمَاءُ الْحَاضِرُ يَحْتَاجُ إِلَيْهِ
لِعَطَشِهِ أَوْ لِعَطَشِ رَفِيقِهِ أَوْ كَانَ مِلْكًا لِغَيْرِهِ وَلَمْ
يَبِعْهُ إِلَّا بِأَكْثَرَ مِنْ ثَمَنِ الْمِثْلِ أَوْ كَانَ بِهِ جِرَاحَةٌ أَوْ
مَرَضٌ وَخَافَ مِنَ اسْتِعْمَالِهِ فَسَادَ الْعُضْوِ أَوْ شِدَّةَ الضنا
فَيَنْبَغِي أَنْ يَصْبِرَ حَتَّى يَدْخُلَ عَلَيْهِ وَقْتُ الْفَرِيضَةِ

Artinya:
Siapa saja yang merasa kesulitan untuk menggunakan air, baik dikarenakan
ketiadaan air tersebut setelah berusaha keras mencari, maupun dikarenakan adanya
hal yang menghalangi, seperti dikarenakan takut akan hewan buas, dalam kesulitan
karena sedang di penjara, air suci yang ada tersebut hanya cukup untuk diminum baik
bagi dirinya atau untuk diminum bagi kawannya, air yang ada tersebut milik
orang lain dan juga tidak dijual kecuali dengan memberikan harga yang jauh lebih
mahal daripada harga normalnya, atau dikarenakan luka, dikarenakan penyakit
yang akan menyebabkan rusaknya bagian anggota tubuh atau justru malah menambah
rasa dari sakit akibat terkena sentuhan air, maka dari itu hendaknya ia harus
terus bersabar sampai akhirnya masuk waktu fardhu. (Al-Ghazali, Ihyâ
‘Ulumiddin
, Terbitan Darut Taqwa lit-Turats, Jilid 1, Tahun 2000, hal.
222) .

Penjelasan
imam Alghazali tersebut bisa diartikan bahwa tayamum bisa dilakukan jika memang
kesulitan dalam mencari dan menggunakan air. Dalil ini yang digunakan
kebanyakan ulama mengenai syarat, rukun dan fungsi dari tayamum.

Selain
imam Ghazali ada beberapa ulama lainnya yang berpendapat mengenai tayamum ini.
Namun, penjelasan imam Ghazali ini sudah cukup kuat bahwa tayamum wajib
dilakukan saat kita hendak melakukan sholat namun tidak menemukan air untuk
bersuci dan bukan malah melalaikan ibadah kita hanya karena hal tersebut.

Syarat-Syarat Tamayum

Untuk melakukan tayamum, tidak
serta merta dilakukan begitu saja tanpa tahu syarat dan rukunnya. Tentunya hal
itu agar bersuci yang dilakukan sesuai dan najis kecil yang ada di tubuh bisa
hilang sehingga ibadah Anda bisa sesuai dengan rukunnya. Berikut beberapa
syarat sebelum melakukan tayamum.

Syarat bertayamum :

  1. Sudah memasuki waktu fardhu sholat atau akan melaksanakan sholat sunnat
  2. Sudah berusaha keras untuk mencari air yang suci untuk berwudhu, namun tidak menemukannya sedangkan sudah masuk waktu untuk menjalankan Sholat.
  3. Sakit dan tidak bisa bersentuhan dengan air atau akan memperparah penyakit jika bersentuhan dengan air.
  4. Menggunakan tanah, pasir atau debu yang suci. Pendapat imam lainnya bisa juga dengan menggunakan batu.
  5. Membersihkan najis yang terlihat sebelum bertayamum seperti pada pakaian dan bagian tubuh yang tidak ada pada rukun tayamum.

Rukun-rukun Tamayum

Setelah memahami syarat sehingga harus melakukan tayamum. Tentunya harus dipahami juga rukun dalam bertayamum sesuai dengan yang diajarkan oleh Rasulullah. Ada beberapa pendapat berbeda dari empat imam besar Madzhab mengenai rukun dalam bertayamum.

Tentunya kita harus memahami
semua pendapat tersebut agar kita tidak salah dalam bertayamum atau dalam
mempraktikkan tayamum saat kita tidak bisa menemukan air yang suci untuk
melaksakan ibadah sholat dan ibadah lainnya.

Namun, hampir seluruh ulama di
Indonesia menggunakan pendapat dari imam Syafii. Dan berikut rukun bertayamum :

  1. Niat, sambil mengusap sebagian wajah
    menggunakan debu, tanah atau pasir yang suci
  2. Mengusap wajah hingga rata
  3. Mengusap kedua tangan hingga siku
  4. Tertib, yaitu mendahulukan anggota badan yang
    seharusnya di dahulukan dan mengakhirkan anggota badan yang seharusnya di
    akhir.

Imam syafii melarang meniatkan
tayamum untuk rof’al hadast atau menghilangkan hadast, karena bertayamum tak
bisa menghilangkan hadast seperti halnya menggunakan air wudhu. Tapi sebagai
syarat untuk melakukan ibadah sholat.

Saat berniat tayamum harus
sambil menempelkan tangan pada debu, tanah, pasir yang suci dan mengusap
wajah.Hal tersebut dikarenakan dalam tayamum ada dua permulaan yang harus
dilakukan yakni :

  • Permulaan Nisbi (permulaan yang akan
    dilanjutkan pada permulaan hakiki) ialah saat kita memegang debu, pasir atau
    tanah yang suci.
  • Permulaan Hakiki (permulaan yang utama) ialah
    saat kita mengusap wajah kita.

Oleh karenanya, niat
bertayamum harus dilakukan pada dua permulaan yang sudah dijelaskan diatas.
Sehingga prosesnya sempurna dan sah saat kita mengerjakan sholat, baik itu
sholat fardhu maupun sholat sunnah.

Saat bertayamum, tentunya kita
harus dalam keadaan sadar dan khusyuk karena ini merupakan proses dari ibadah
yang tidak boleh kita lakukan sembarangan. Niatkan bahwa kita akan melakukan
tayamum untuk menjalankan perintah Allah SWT.

Bertayamum juga sering
dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabatnya saat berperang dan tidak
menemukan air untuk bersuci. Tayamum juga dilakukan oleh para ulama padahal
terdapat air untuk minum, karena air untuk di konsumsi tidak boleh digunakan
untuk berwudhu bukan dikarenakan najis, tapi hal tersebut bisa menjadi tindakan
yang mendzolimi diri sendiri.

Doa Niat Tayamum

Seperti yang dijelaskan pada
pendapat Imam Syafii, niat bertayamum bukan untuk mensucikan hadas, karena pada
dzahirnya, debu, tanah atau pasir yang suci tidak bisa menghilangkan hadast
yang ada pada pakaian dan tubuh kita.

Tayamum harus di niatkan untuk dilakukan dengan sengaja agar melengkapi syarat melaksanakan sholat. Sebelum membaca niat bertayamum, sebaiknya kita membersihkan najis yang ada pada pakaian dan tubuh kita. Berikut niat saat bertayamum.

نَوَيْتُ
التَّيَمُّمَ لِاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى

Nawaitut
tayammuma li-istibahatis sholaati fardhal lillaahi ta’aalaa

Artinya:”Sengaja
aku  bertayamum untuk melakukan sholat, fardhu karena Allah Ta’ala”

Seperti pada lafadz niat
tayamum diatas, tidak ada kata atau kalimat untuk membersihkan hadast pada
tubuh kita, karena bertayamum tidak menghilangkan bau dan warna dari hadast
yang ada pada pakaian dan tubuh kita.

Para ulama setuju, bahwa
bertayamum artinya melengkapi syarat untuk melaksanakan sholat yang sebelumnya
harus melakukan wudhu. Namun, dikarenakan tidak adanya air untuk bersuci, maka
bisa digantikan dengan bertayamum.

Para Imam besar berbeda
pendapat mengenai posisi kedudukan tayamum atas wudhu ini. Imam Hanafi
berpendapat bahwa tayamum ini merupakan pengganti wudhu yang mutlak karena bisa
dilakukan sebelum sholat, tidak akan batal untuk beberapa sholat, dan bisa
digunakan untuk sholat sunnah dan wajib.

Sedangkan imam Maliki, Hambali
dan Syafii menyebut bahwa tayamum merupakan pengganti wudhu yang bersifat
darurah (tidak bisa menghilangkan hadast di tubuh). Karena hanya bisa digunakan
untuk waktu sholat dan harus bertayamum kembali untuk waktu sholat berikutnya.

Berbeda dengan wudhu, tayamum
hanya membasuh wajah dan kedua tangan. Sehingga tidak bisa disebut bersuci dari
hadast. Tentunya hal ini menjadi sangat penting untuk kita pahami sehingga
tidak salah kaprah dalam melakukan tayamum. Selain itu, tayamum juga hrus
dilakukan setiap satu sholat, tidak bisa digunakan untuk beberapa sholat
seperti halnya wudhu.

Penting bagi kita
memperhatikan rukun bertayamum ini sehingga ibadah kita tidak asal-asalan dan
berpahala lebih baik.

Doa
Setelah Bertayamum

Seperti halnya doa setelah
berwudhu, ada juga doa setelah melakukan tayamum.
Halini dianjurkan oleh sebagian
ulamasebagai pelengkap persiapan
kita untuk beribadah sholat.

شْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ
لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ
اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ
وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ
إِلَيْكَ 

Artinya: Aku
bersaksi tiada tuhan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku
bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku
sebagai orang-orang yang bertaubat, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang
bersuci, dan jadikanlah aku sebagai hamba-hamba-Mu yang saleh. Mahasuci Engkau,
ya Allah. Dengan kebaikan-Mu, aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Engkau. Dan
dengan kebaikan-Mu, aku memohon ampunan dan bertaubat pada-Mu. 

Tentunya doa ini akan melengkapi
persiapan kita untuk melaksanakan sholat yang diawali dengan bertayamum. Ada
beberapa doa lainnya yang mungkin berbeda. Namun, doa diatas yang dianjurkan
oleh para ulama madzhab Syafii.

Sejarah
Turunnya Perintah Tayamum

Tayamum tidak serta merta diajarkan
oleh Rasulullah kepada umatnya tanpa ada sebab dan tanpa adanya izin dari
Allah. Beberapa ulama menyebutkan bahwa pertama kali ayat untuk bertayamum itu
turun di Al Byda’.

Al Byda merupakan tanah lapang
yang berada di sebelah barat daya kita Madinah. Lokasi ini berjarak 10 Km dari
mesjid Nabawi dan setelah masjid miqat yang berada di jalan Mekkah lama. Lokasi
ini merupakan lokasi dimana Aisyah RA pernah kehilangan kalungnya yang membuat
Rasulullah dan para sahabat turut mencari.

Al Byda dulunya bernama Dzul
Hulaifah dan tepat disebelahnya ada sebuah tempat yang sengaja dinamai Dzat
Al-Jaysy yang berarti milik tentara. Dilokasi itulah Aisyah RA kehilangan
kalungnya.

Rasulullah dan para sahabat
sibuk mencari kalung milik Aisyah. Saat ditengah kesibukan mencari kalung
Aisyah RA. Ada beberapa orang bertanya, apa yang dilakukan Rasulullah dan
Aisyah?, lalu mereka berkata, Rasullah dan para sahabat sedang mencari kalung
Aisyah, tapi mereka tidak memiliki air.

Keesokan harinya, diriwayatkan
Aisyah mendapat kemarahan dari Sayidina Abu Bakar karena melihat Rasulullah
bangun pagi tanda adanya air. Disinilah pertama kali turun perintah untuk
bertayamum. Lantas Rasulullah mengajarkan bagaimana syarat, niat dan rukun
bertayamum kepada para sahabat.

Tayamum
sendiri sering digunakan saat sedang berperang, para sahabat dan Rasulullah
sering melakukan tayamun saat berada di medan perang. Hal tersebut dikarenakan
mereka kesulitan mencari air untuk bersuci, sedangkan yang mereka miliki adalah
air untuk minum pasukan.

Rasulullah dan para sahabat
tidak pernah sekalipun meninggalkan sholat walau tidak ada air untuk berwudhu,
walau dalam keadaan perang maupun damai. Perintah ini langsung diturunkan Allah
SWT agar mempermudah kita untuk beribadah saat tidak menemukan air.

Oleh karenanya, tidak ada
alasan untuk lalai beribadah walau tidak ada air sekalipun karena ini merupakan
perintah mutlak dari Allah SWT kepada makhluknya. Begitu juga dengan yang
diajarkan oleh para ulama besar.

Mereka setuju bahwa tayamum
harus dilakukan bagi yang hendak mengerjakan Sholat namun tidak menemukan air.
Hal tersebut menjadi dasar kita untuk bisa terus melaksanakan ibadah kepada-Nya
dan terus memupuk pahala sebagai bekal untuk di akhirat nanti.

Sebagai penutup, pada artikel kali ini bisa kita pelajari berbagai hal dan pentingnya tayamum untuk melengkapi ibadah kita sebagai umat muslim. Jangan meninggalkan sholat hanya karena tidak adanya air. Kita bisa melakukan tayamum sebagai keadaan darurat saat memasuki waktu sholat.

Sekian pembahasan Tamayum, silahkan disebarluaskan, semoga membawa manfaat bagi kita semua.

Ayo bergabung dengan komunitas pondokislam.com dan dapatkan MP3 Al-Quran 30 Juz yang menyejukkan hati.

Categorized in:

Trả lời