Jenis Jenis Najis dan Cara Membersihkan Yang Benar [Complete] - CHEAP CAR INSURANCE
J

Jenis Jenis Najis dan Cara Membersihkan Yang Benar [Complete]

9 Min Read
0 0

Jenis Jenis Najis Dalam Agama Islam

Agama Islam merupakan agama yang mengajarkan kepada para pengikutnya untuk selalu menjaga kebersihan. Hal ini karena kebersihan dalam agama Islam merupakan sebagian dari iman. Pokok ajaran tersebut diimplementasikan ke dalam aturan-aturan islam misalnya saja seperti berwudhu, melaksanakan mandi kecil maupun besar, membasuh tangan ketika menyentuh kotoran, dan lainnya.

Terutama ketika akan melaksanakan shalat lima waktu dan ibadah yang lainnya, maka para umat agama Islam diperintahkan agar selalu menjaga diri dan juga kebersihan dari jenis jenis najis. Sementara pengertian dari najis itu sendiri adalah kotoran yang membuat seseorang tidak sah ketika melaksanakan shalat atau ibadah yang lain.

Pengertian Najis

Pengertian Najis

Najis merupakan segala sesuatu yang menurut syara’
dipandang sebagai hal yang kotor dan juga menjadi penyebab utama terhalangnya
seseorang untuk melaksanakan ibadah. Dampak dari najis ini bila tidak segera
dibersihkan dari pakaian atau anggota-anggota tubuh maka akan menyebabkan
dampak yang tidak baik. Misalnya saja menimbulkan penyakit tertentu, kotor,
bau, dan lain sebagainya.

Maka dari itu, sebagai seorang muslim sewaktu akan melaksanakan suatu ibadah seperti shalat ataupun thawaf sebaiknya mensucikan diri terlebih dahulu dari semua jenis jenis najis. Bisa dengan mandi, tayamum, dan berwudhu.

Hukum dari segala sesuatu

Dalam agama islam terdapat kaedah penting yang wajib
diperhatikan yakni segala sesuatu mengenai hukum asalnya adalah suci dan mubah.
Maka barangsiapa yang mengklaim bahwa hal tersebut najis maka baiknya orang
tersebut juga mendatangkan dalil yang menjadi panutannya.

Akan tetapi bila orang tersebut tidak dapat
mendatangkan dalil atau sudah mendatangkan dalil tapi kurang tepat maka wajib
bagi Anda untuk selalu berpegang teguh pada hukum asal yakni segala sesuatu itu
sebenarnya adalah suci. Karena menyatakan sesuatu najis berarti menjadi beban
taklif, yang mana membutuhkan dalil.

Jenis-Jenis Najis

jenis jenis najis

Dalam agama islam terdapat beberapa najis yang terbagi dalam tingkatan yang berbeda-beda. Selain itu, setiap jenis najis maupun bentuknya tentu mempunyai cara untuk menyucikannya yang berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Di bawah ini merupakan penjelasan dari jenis-jenis najis dalam agama islam.

  • Najis Mughallazhah

Najis Mughalladzhah merupakan salah satu najis yang dikategorikan dalam kelompok najis yang berat. Contoh dari najis ini seperti najis dari anjing dan babi. Hal ini berdasarkan dari ayat dalam Al-Qur’an surat Al An’am: 145 yang mana mengharamkan dan juga menganggap bahwa babi termasuk dalam hewan yang mengandung najis.

Selain itu, disampaikan pula dalam
sebuah hadist dari Rasulullah SAW yang berbunyi, “Dari Abi Huroirota RA
telah berkata: Bahwa Rasulullah SAW telah bersabda”, Cara mensucikan bejana
tempat air salah satu dari kalian adalah dengan, jika dijilat anjing maka
hendaklah dibasuh sebanyak tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan tanah
.
(HR Muslim)

Sementara di dalam hadist yang lainnya, Rasulullah SAW juga menyampaikan bahwa air liur yang terdapat pada anjing adalah salah satu bentuk dari najis dan wajib untuk menyucikannya dengan menggunakan tanah maupun membasuh najis tersebut sebanyak tujuh kali.

  • Najis Mukhaffafah

Najis Mukhaffafah merupakan suatu
najis yang termasuk dalam kategori najis yang ringan. Contoh dari najis
mukhaffafah di
antaranya air kencing bayi yang masih di bawah umur 2 tahun. Apa
yang telah dimakan serta diminum hanya berupa air susu dari ibunya atau ASI.
Maka kotoran yang dikeluarkan masih bersih dan tidak tercampur bermacam-macam
zat lain.

Sementara untuk membersihkan najis
mukhaffafah salah satunya dengan cara dibasuh dengan menggunakan air pada
sumber dari najis tersebut atau bisa juga dengan menggunakan lap. Selain dengan
cara dibasuh Anda bisa juga dengan mengaplikasikan cara yang lebih praktis
yakni dengan memercikkan air lalu di lap sampai kering dan bersih.

Hal ini juga disampaikan dalam
salah satu hadist dari HR. BukharIi Muslim yang mengatakan bahwa:

Sesungguhnya ia pernah membawa seorang anaknya yang laki-laki yang belum
makan makanan (kecuali ASI). Lalu anak itu dipangku oleh Rasulullah SAW lalu
anak itu kencing di pangkuannya. Kemudian beliau meminta air lalu memercik
kan
air itu pada bagian yang terkena air kencing dan beliau tidak membasuhnya.

  • Najis Mutawassithah

Najis ini termasuk dalam kategori
najis yang sedang. Najis Mutawassithah ini adalah najis yang keluar dari
kemaluan maupun dubur dari manusia dan hewan. Selain pada manusia dan hewan,
najis ini juga terdapat pada segala jenis minuman atau air yang memabukkan dan
bangkai (selain bangkai manusia, belalang, dan ikan).

Hal ini sebagaimana terdapat pada
suatu hadist yang disampaikan oleh HR. Ibnu Majah & Hakim yang mana
mengatakan bahwa, “Dari Ibnu Umar RA telah berkata: Telah di halalkan dua
bangkai, yaitu ikan dan belalang. Adapun dua darah yaitu hati dan limpa
.

  • Najis yang dimaafkan

Dari ketiga najis diatas terdapat beberapa najis yang
masih bisa dimaafkan yakni tidak perlu dicuci maupun dibasuh. Contoh dari najis
tersebut adalah bangkai pada binatang yang tidak terdapat darah yang mengalir,
darah atau nanah yang hanya setitik saja, debu ataupun air-air yang memiliki
semburat sedikit.

Bentuk Najis Mutawassithah

Najis mutawassithah adalah najis yang dikategorikan ke dalam najis berat. Maka dari itu sebelum menunaikan ibadah shalat harus dibersihkan terlebih dahulu. Selain itu, ada beberapa jenis-jenis najis mutawassithah yang perlu dibersihkan, antara lain:

  • Air Seni

Air seni atau yang biasa disebut
dengan kencing termasuk dalam kategori najis. Air seni ini bisa terdapat pada
air seni manusia maupun air seni hewan. Air kencing memiliki sifat najis karena
kandungannya yang memang berbau, kotor, dan juga menjadi sumber penyakit. Maka
dari itu, sebelum melaksanakan ibadah shalat sebaiknya dibersihkan terlebih
dahulu.

Hal ini berdasarkan pada salah satu
hadist Anas, yang mengatakan bahwa:

“Suatu saat seorang
Arab Badui kencing di masjid. Lalu sebagian orang (yakni sahabat) berdiri.
Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Biarkan dan jangan
hentikan kencingnya
.” Setelah orang badui
tersebut menyelesaikan hajatnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas
meminta satu ember air lalu menyiram kencing tersebut.

  • Madzi

Madzi merupakan air yang mana
keluar dari adanya nafsu syahwat dari seorang manusia atau yang biasa disebut
dengan air mani. Sehingga, air mani dianggap air yang bersifat hina karena
kondisinya yang didapatkan dari hal kotor. Ketika manusia sedang mengeluarkan
madzi maka tidak diperkenankan untuk melaksanakan ibadah shalat sebelum
disucikan terlebih dahulu.

Hukum dari madzi merupakan suatu
najis sebagaimana yang terdapat pada perintah untuk membersihkan kemaluan
sewaktu madzi tersebut telah keluar. Hal ini berdasar pada hadist dari ‘Ali bin
Abi Thalib, beliau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Aku termasuk orang yang sering
keluar madzi. Namun aku malu menanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam dikarenakan kedudukan anaknya Fatimah di sisiku. Lalu aku pun
memerintahkan pada Miqdad bin Al Aswad untuk bertanya pada Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam. Lantas beliau memberikan suatu jawaban kepada Al Miqdad.

“Perintahkan dia untuk
mencuci kemaluannya kemudian suruh dia berwudhu.”

  • Tinja (Kotoran Hewan dan
    Manusia)

Tinja atau kotoran yang terdapat
pada manusia maupun hewan termasuk dalam kategori najis. Hal ini bisa diketahui
dari kotoran tersebut yang berisikan sisa-sisa serta racun dari dalam tubuh
manusia maupun hewan. Apalagi ditambah dengan tinja mempunyai wujud dan berbau.

Mengenai kotoran manusia juga telah
ditunjukkan dalam suatu hadist dari Abu Hurairah, Rasullullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian menginjak
kotoran (al adza) dengan alas kakinya, maka tanahlah yang nanti akan
menyucikannya.”

Sementara pengertian dari al adza merupakan segala sesuatu yang mengganggu yakni jenis jenis najis, batu, kotoran, duri, dan lain sebagainya. Selain dalil yang telah disebutkan di atas juga terdapat beberapa dalil yang berisi perintah untuk beristinja’ yang mana menunjukkan bahwa najisnya kotoran manusia.

  • Darah

Selain tinja dan air seni, darah juga termasuk dalam benda yang mengandung najis, terutama darah haid wanita. Maka dari itu, ketika seorang wanita sedang mengeluarkan darah dari kemaluannya, wanita itu tidak boleh melaksanakan shalat. Karena darah ini akan terus-menerus timbul, tidak dapat dibersihkan dalam sekejap dan harus menunggu sampai berhenti.

Bentuk Najis Lainnya

Selain air seni, madzi, tinja dan darah terdapat juga
beberapa bentuk najis lainnya yang perlu disucikan, di antaranya:

  1. Kotoran Hewan Tidak Halal
    Dimakan Dagingnya

Ada sebuah hadist dari HR Ibnu
Majah (dishahihkan Syaikh Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majahno. 2530) “Abdullah
RA yang berkata bahwa “ketika Nabi SW hendak buang hajat, beliau berkata,
‘bawakan aku 3 batu’. Aku menemukan dua batu dan sebuah kotoran keledai. Lalu
beliau mengambil kedua batu itu dan membuang kotoran tadi lalu berkata,
(kotoran) itu najis
.

  • Jilatan Anjing

Jilatan anjing juga termasuk dalam salah satu dari jenis jenis najis, maka hal itu perlu disucikan. Hal ini berdasar dari hadist Abu Hurairah, yang mana beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

Cara menyucikan bejana di
antara kalian yang mana apabila telah dijilat anjing yakni dengan cara dicuci
sebanyak tujuh kali dan pada awalnya dengan menggunakan tanah.”
Sementara
menurut Staikhul Islam Ibnu Taimiyah, bagian dari anjing yang termasuk dalam kategori
adalah
jilatannya saja. Sedangkan anggota tubuh lainnya dan bulunya dianggap suci.

  • Bangkai

Segala sesuatu yang telah mati
tanpa disembelih secara syar’i adalah
bangkai. Rasulullah SAW juga bersabda “Kulit bangkai apa saja jika telah disamak,
maka ia suci” (HR. Ibnu Majah).

Sementara untuk bangkai yang telah
dikecualikan adalah:

  1. Bangkai Belalang dan Ikan

Berdasarkan
dari hadist Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Kami halalkan pada ke dua bangkai dan juga darah. Adapun dari
kedua bangkai tersebut yakni belalang dan ikan. Sedangkan pada dua darah
tersebut adalah hati dan limpa”.

  • Bangkai Hewan yang Darah
    Tidak Mengalir

Misalnya
saja seperti bangkai semut, lalat, kutu, dan lebah. Dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

“Apabila
terdapat seekor lalat yang jatuh pada suatu bejana di
antara
milik kalian, maka celupkanlah lalat itu seluruhnya, lalu buanglah. Sebab pada
salah satu sayap lalat itu terdapat racun atau penyakit dan pada sayap lainnya
terdapat suatu penawarnya
.”

  • Tulang, Kuku, Tanduk, Bulu, dan Rambut dari Bangkai

Semua
benda tersebut adalah bagian dari bangkai yang mana suci karena telah
dikembalikan pada hukum asal dari segala sesuatu yakni suci. Mengenai hal
tersebut telah diriwayatkan oleh Bukhari tanpa sanad atau mu’allaq, beliau Nabi
SAW bersabda,

“Hammad
telah mengatakan bahwa bulu pada bangkai tidaklah mengapa atau tidak najis. Az
zuhri juga mengatakan mengenai tulang bangkai dari gajah maupun semacamnya.
“Aku telah menemukan beberapa ulama salaf yang menyisir rambut dan juga
berminyak menggunakan tulang itu. Mereka tidak menganggapnya najis.”

  • Wadi

Wadi merupakan cairan bening serta
kental yang mana keluar setelah buang air. Dari Ibnu Abbas ra berkata bahwa:

“Mani, wadi, dan madzi. Adapun mani maka wajib untuk
mandi. Sementara untuk wadi dan madzi beliau Rasulullah SAW bersabda, ‘Basuhlah
dzakar atau kemaluanmu dan wudhulah sebagaimana engkau berwudhu untuk shalat’”

(HR Abu Dawud dan Al Baihaqi 1/115).

Cara Membersihkan Dari Berbagai Jenis Jenis Najis

Cara Membersihkan Dari Berbagai Jenis Jenis Najis

Untuk cara membersihkan najis ada beberapa hal yang
dapat Anda lakukan, antara lain:

  • Cara
    menghilangkan najis mukhaffafah yakni dengan memercikkan air pada tubuh yang
    terkena najis mukhaffafah tersebut.
  • Cara
    menghilangkan najis mutawassithah yakni dengan membasuhkan air sekali asalkan
    warna, najis, sifat, rasa, dan baunya telah hilang.
  • Cara
    menghilangkan najis mughallazhah misalnya terkena jilatan anjing ataupun babi
    yakni dengan cara membasuhnya menggunakan air bersih sebanyak tujuh kali dan
    pada salah satu basuhan tersebut airnya dicampur dengan tanah. Hal itu wajib
    sekali untuk dilakukan oleh para muslim yang terkena najis karena sesuai dengan
    QS AL A’nam ayat 145.
  • Sementara
    untuk membersihkan sesuatu yang telah keluar dari qubul atau kelamin manusia
    dan dubur atau anus misalnya air seni dan berak maka wajib sekali untuk
    dibersihkan dengan menggunakan air sampai bersih bukan menggunakan tisu maupun
    kapas layaknya orang barat.

Tujuan Membersihkan Najis

Dalam agama islam, setiap aturan yang telah
diberlakukan tentu mempunyai tujuan, termasuk juga aturan mengenai menjaga diri
dari berbagai najis. Najis yang telah dijelaskan pada bacaan di atas tentunya
mempunyai arti bahwa sebuah kotoran yang bila tidak dibersihkan serta
dihindarkan maka akan berakibat mengganggu kesehatan Anda.

Oleh sebab itu, Allah kerap kali
memberikan suatu aturan agar para umat Islam selalu melaksanakan wudhu dan juga
mandi, agar tetap dalam keadaan yang bersih selalu. Sehingga terhindar dari
segala penyakit yang menjangkit tubuh. Sementara untuk tujuan dari membersihkan
najis, di antaranya:

  • Menjaga dan Memperbaiki Diri

Dalam usaha memperbaiki diri merupakan
salah satu simbol
dari menjaga serta memperbaiki diri. Hal ini karena dalam menjaga dan
memperbaiki diri berawal dari kebersihan dalam fisik yang sangat mudah untuk
melakukannya. Oleh sebab itu, bila kebersihan dalam fisik saja sudah dijaga
maka kebersihan dalam jiwa dan hati nurani sudah pasti ikut terjaga.

  • Menjaga Kesehatan Diri

Menjaga diri dari jenis jenis najis maka itu sama saja dengan menjaga diri dari segala penyakit. Sejatinya, najis itu seperti kotoran hewan yang bila menempel pada tubuh seorang manusia yang mana akan memancing segala jenis penyakit pada tubuh. Maka dari itu, segeralah dibersihkan, apalagi ketika akan melaksanakan ibadah.

  • Kenyamanan Bersosialisasi

Menjaga kebersihan dalam diri dari jenis jenis najis, itu juga akan berdampak pada menjaga kenyamanan diri dari orang lain terutama dalam hal bersosialisasi. Coba bayangkan saja, bila tubuh Anda dipenuhi oleh najis dan juga berbau, maka tentu saja orang lain tidak betah untuk bersosialisasi dengan Anda.

Untuk itu, perintah dari Allah untuk senantiasa
menjaga kesucian diri bukan hanya berdampak ketika melaksanakan ibadah saja
kepada Allah tetap juga kepada sesama manusia. 

Cara Membedakan Hadast dan Najis

Ketika seorang muslim yang sedang dalam keadaan hadast ataupun sedang dalam najis. Pastinya orang muslim tersebut belum dapat melaksanakan ibadah secara sempurna karena masih terdapat halangan. Maka dari itulah orang yang terkena najis tersebut harus mensucikan atau membersihkan diri terlebih dahulu.

Sementara itu sebenarnya hadast dan najis memiliki
perbedaan. Mungkin agak susah-susah gampang dalam membedakan antara najis dan
hadast. Hal ini dikarenakan kedua hal itu juga sama-sama dimulai dari orang itu
sendiri. Akan tetapi, untuk najis datangnya sering berasal dari luar tubuh
seseorang. Misalnya najis mukhaffafah dan najis mughaladhah.

Namun bila Anda kesulitan dalam membedakannya, maka Anda dapat membedakannya dengan mensucikan kotoran baik itu dalam bentuk najis maupun hadast yang berada pada diri seseorang tersebut.

Sekian pembahasan Jenis Jenis Najis, silahkan disebarluaskan, semoga membawa manfaat bagi kita semua.

Ayo bergabung dengan komunitas pondokislam.com dan dapatkan MP3 Al-Quran 30 Juz yang menyejukkan hati.

Categorized in:

Trả lời