Sholat Jumat | Niat, Syarat, Sunnah dan Hukum Menjalankan Sholat Jumat - CHEAP CAR INSURANCE
S

Sholat Jumat | Niat, Syarat, Sunnah dan Hukum Menjalankan Sholat Jumat

12 Min Read
0 0

Sholat Jumat adalah sholat yang diwajibkan pada waktu hari Jumat. Ibadah ini dilaksanakan setelah Dzuhur, dengan jumlah rokaat dua secara berjamaah. Dalam islam, ibadah ini memiliki hukum fardu ain yang artinya wajib diikuti oleh laki-laki.

Niat Sholat

Niat merupakan dasar untuk melakukan ibadah. Ada pendapat yang menyatakan jika niat tidak perlu dibacakan secara lisan saat sholat karena bersifat amal yang tempatnya di hati.

Namun adapula pendapat yang mengemukakan niat dalam Sholat wajib dibaca secara lisan.
Dalam mengerjakan Sholat Jumat, Anda harus memperhatikan niat Sholat Jumat dan Sunnahnya. Pasalnya, selain mengamalkan kewajiban, tentu akan lebih baik jika Anda bisa mengamalkan Sunnah yang dianjurkan.

اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً مَاْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
Ushollii fardlol jum’ati rak’ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma-muuman lillaahi ta’aala.
Artinya : Aku niat melakukan shalat jum’at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, menjadi makmum, karena Allah ta’ala.” Bagi Anda yang menjadi Imam, tinggal ganti kata makmum dengan kata Imam.

Jika Anda menjadi imam, maka bacaan maka bacaan ma’muuman diganti menjadi imaaman.

اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
Usholli fardlol jum’ati rak’ataini mustaqbilal qiblati adaa-an imaaman lillaahi ta’aala.
Artinya : Aku niat melakukan shalat jum’at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, menjadi imam, karena Allah ta’ala.

Sunnah Sholat

Selain niat, sebelum melaksanakan Sholat Jumat, ada baiknya Anda mengamalkan Sunnah sholat jumat yang dianjurkan. Meskipun tidak ada kewajiban, melaksanakan Sunnah memiliki keutamaan dibandingkan meninggalkannya.
Berikut adalah sunnah sholat jumat:

  • Sebelum melaksanakan Shalat Jumat disunnahkan untuk mandi
  • Memotong kuku serta mencukur kumis
  • Memakai pakaian yang rapi serta bersih (pakaian diutamakan yang berwarna putih)
  • Memakai wangi-wangian
  • Masuk masjid dengan melangkahkan kaki kanan terlebih dahulu serta membaca do’a masuk masjid.
  • Melaksanakan sholat sunnah tahiyatul masjid
  • Ber’itiqaf serta sambil membaca al qur’an, dzikir, serta bersholawat.
  • Ketika khatib telah naik ke atas mimbar, hendaknya para jamaah sholat jumat menghentikan dzikir serta bacaan lainnya yang kemudian mendengarkan khotbah jumat.

Niat Sholat Jumat Bagi Wanita

Niat Sholat Jumat Bagi Wanita

Tidak hanya pria saja yang bisa melakukan Sholat Jumat. Meskipun atas kesepakatan para ulama wanita memang tidak diwajibkan untuk melaksanakan Sholat Jumat seperti Pria, namun tidak ada larangan bagi wanita yang ingin melaksanakannya. Cara melakukan Sholat Jumat bagi wanita pun tidak berbeda dengan Sholat Jumat pada umumnya.
Namun demikian, banyak yang lebih menyarankan bagi wanita untuk melaksanakan Sholat Dzuhur di rumah daripada mengikuti Sholat Jumat. Pasalnya, berdasarkan Hadis riwayat Abu Daud 567 yang disahihkan Al-Albani Rasulullah pernah bersabda:
“Janganlah kalian menghalangi istri kalian untuk ke masjid. Dan rumah mereka itu lebih baik bagi mereka-mereka”

Hukum Sholat

Bagi Anda kaum Muslimin tentu sudah banyak yang mengetahui jika hukum Sholat Jumat merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan untuk kaum laki-laki. Sehingga, dengan demikian dapat dikatakan jika hukum Sholat Jumat bagi pria yang memenuhi syarat-syarat adalah wajib. Beberapa syarat tersebut akan kami jelaskan pada di bawah ini.

  1. Muslim
    Syarat pertama bagi seorang laki-laki memiliki kewajiban Sholat Jumat adalah Muslim. Di mana, jika seorang laki-laki Muslim telah memenuhi beberapa syarat lainnya, maka wajib hukumnya ia untuk melaksanakan Sholat Jumat.
  2. Baligh
    Baligh adalah sebuah fase di mana seseorang telah mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Pada kaum laki-laki, baligh biasanya ditandai dengan terjadinya mimpi basah.
  3. Berakal
    Syarat wajib Sholat Jumat yang selanjutnya adalah seorang laki-laki yang berakal. Nah, jika seorang laki-laki telah memanuhi beberapa persyaratan namun ia tidak berakal atau gila, maka dia tidak memiliki kewajiban.
  4. Merdeka
    Merdeka dalam hal ini bukanlah merdeka dari penjajahan suatu negara seperti yang kita bayangkan. Namun, medeka yang dimaksud dalam hal ini adalah tidak menjadi budak atau hamba sahaya.
  5. Bukan Musafir
    Musafir adalah orang yang melakukan perjalanan jauh dari suatu tempat ke tempat lainnya. Musafir sendiri tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan Sholat Jumat.
  6. Tidak Halangan
    Halangan dalam hal ini bisa diartikan cukup luas, mulai dari sakit hingga keadaan yang tidak memungkinkan untuk melakukan Sholat Jumat.

Syarat wajib Sholat Jumat

syarat wajib sholat jumat
  1. Islam
    Kewajiban shalat jumat hanya berlaku untuk orang islam saja. Orang yang tidak beragama islam tidak ada kewajiban baginya untuk shalat jumat. Orang islam apabila tidak melaksanakan shalat jumat maka akan mendapatkan siksa dari Allah berupa azab yang sangat pedih karena pengingkaran terhadap kewajiban yang telah ditetapkan kepadanya.
  2. Baligh
    Baligh adalah istilah yang digunakan untuk orang yang sudah sampai umur. Kategori sampai umur untuk semua orang itu berbeda-beda apalagi untuk laki-laki dan perempuan. Biasanya, laki-laki ditandai dengan mulai bermimpi basah sedangkan perempuan mulai mengalami menstruasi. Untuk lebih jelasnya baca ulasan kami dalam artikel yang sudah kami bahas sebelumnya.
  3. Berakal
    Berakal adalah orang yang masih memiliki akal dan pikiran sehat. Shalat jumat tidaklah wajib bagi orang gila atau orang yang sedang mabuk bahkan orang yang sedang pitam karena fikirannya masih belum stabil dan tidak akan sah untuk melaksanakan shalat. Juga pada saat itu dia tidak akan bisa membedakan yang mana yang baik dan yang buruk.
  4. Laki-laki
    Kewajiban shalat jumat hanya berlaku untuk laki-laki sebagaimana telah disebutkan dalam hadits dan uraian di atas tadi. Hukum yang berlaku adalah wajib ain yang mana semuanya harus melaksanakan shalat jumat. adapaun hukum shalat jumat bagi perempuan adalah sunat.
  5. Sehat
    Orang yang diwajibkan shalat jumat adalah bagi orang-orang yang sehat badannya. Dengan kata lain, orang sakit tidak wajib shalat jumat baginya, dia hanya wajib shalat dhuhur saja. Karena orang sakit akan susah berjalan ke masjid dan penyebab lain yang disebutkan dalam syara’ sehingga orang sakit tidak wajib shalat jumat.
  6. Merdeka
    Orang yang belum merdeka tidak wajib jumat baginya. Akan tetapi apabila dia hendak melaksanakan shalat jumat maka sunat baginya.
  7. Menetap
    Menetap adalah orang yang yang bukan dalam keadaan musafir. Orang yang musafir sunat hukumnya apabila mengerjakan shalat jumat. Karena shalatnya tidak terbina maka wajib dia membina shalat dhuhur lagi.

Syarat sah mendirikan sholat jumat

  1. Didalam negeri yang menetap
    Shalat jumat wajib dilaksankan dalam sebuah negeri yang telah tetap. Apabila seseorang yang merupakan musafir atau perantau maka tidak terbina baginya shalat, oleh sebab itu wajib membina shalat dhuhur baginya setelah shalat jumat. Adapaun mengerjakanya wajib bagi seorang perantau dan wajib pula bagi musafir yang mendengar azan atau khutbah.
  2. Dilakukan dengan berjamaah sekurang-kurang 40 orang
    Shalat jumat wajib hukumnya berjamaah dan diikuti oleh orang laki-laki dengan jumlah 40 orang. 40 orang ini merupakan orang yang paham akan rukun-rukun khutbah atau sering disebut ahli jumat. Jika jamaahnya tidak sampai 40 orang atau jamaah lebih 40 akan tetapi kurang dari 40 ahli jumat atau sampai 40 orang akan tetapi termasuk diantaranya musafir atau orang perantauan .
  3. Dilakukan dalam waktu dhuhur
    Shalat jumat wajib hukumnya dilaksanakan pada saat dhuhur atau setelah tergelincirnya matahari. Jika shalat jumat dilaksanakan bukan pada waktu dhuhur maka tidak sah shalatnya apalagi sebelum itu dibaca dua al khutbah yang wajib dilakukan pada waktu dhuhur pula.
  4. Didahului dengan dua khutbah
    Membaca dua khutbah ketika hendak shalat jumat adalah wajib hukumnya. Dua khutbah dibaca sebelum shalat jumat dan dalam waktu dhuhur. Untuk para jamaah wajib hukumnya mengetahui rukun dua khutbah tersebut, jika tidak tahu maka wajib membina shalat dhuhur setelahnya.

Rukun khutbah sholat jumat

  • Memuji kepada Allah di kedua khutbah
    Rukun khutbah pertama ini disyaratkan menggunakan kata “hamdun” dan lafadh-lafadh yang satu akar kata dengannya, misalkan “alhamdu”, “ahmadu”, “nahmadu”. Demikian juga dalam kata “Allah” tertentu menggunakan lafadh jalalah, tidak cukup memakai asma Allah yang lain. Contoh pelafalan yang benar misalkan “alhamdu lillâh”, “nahmadu lillâh”, “lillahi al-hamdu”, “ana hamidu Allâha”, “Allâha ahmadu”.
  • Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad di kedua khutbah
    Dalam pelaksanaanya harus menggunakan kata “al-shalatu” dan lafadh yang satu akar kata dengannya. Sementara untuk asma Nabi Muhammad, tidak tertentu menggunakan nama “Muhammad”, seperti “al-Rasul”, “Ahmad”, “al-Nabi”, “al-Basyir”, “al-Nadzir” dan lain-lain. Hanya saja, penyebutannya harus menggunakan isim dhahir.

Contoh membaca shalawat yang benar “ash-shalâtu ‘alan-Nabi”, “ana mushallin ‘alâ Muhammad”, “ana ushalli ‘ala Rasulillah”. Contoh membaca shalawat yang salah “sallama-Llâhu ‘ala Muhammad”, “Rahima-Llâhu Muhammadan (karena tidak menggunakan akar kata ash-shalâtu), “shalla-Llâhu ‘alaihi” (karena menggunakan isim dlamir).

  • Berwasiat dengan ketakwaan di kedua khutbah
    Rukun khutbah ketiga ini tidak memiliki ketentuan redaksi yang paten. Prinsipnya adalah setiap pesan kebaikan yang mengajak ketaatan atau menjauhi kemaksiatan. Seperti “Athi’ullaha, taatlah kalian kepada Allah”, “ittaqullaha, bertakwalah kalian kepada Allah”, “inzajiru ‘anil makshiat, jauhilah makshiat”. Tidak cukup sebatas mengingatkan dari tipu daya dunia, tanpa ada pesan mengajak ketaatan atau menjauhi kemakshiatan.

Syekh Ibrahim al-Bajuri mengatakan:

ثم الوصية بالتقوى ولا يتعين لفظها على الصحيح

(قوله ثم الوصية بالتقوى) ظاهره أنه لا بد من الجمع بين الحث على الطاعة والزجر عن المعصية لأن التقوى امتثال الأوامر واجتناب النواهي وليس كذلك بل يكفي أحدهما على كلام ابن حجر …الى ان قال… ولا يكفي مجرد التحذير من الدنيا وغرورها اتفاقا

“Kemudian berwasiat ketakwaan. Tidak ada ketentuan khusus dalam redaksinya menurut pendapat yang shahih. Ucapan Syekh Ibnu Qasim ini kelihatannya mengharuskan berkumpul antara seruan taat dan himbauan menghindari makshiat, sebab takwa adalah mematuhi perintah dan menjauhi larangan, namun sebenarnya tidak demikian kesimpulannya. Akan tetapi cukup menyampaikan salah satu dari keduanya sesuai pendapatnya Syekh Ibnu Hajar. Tidak cukup sebatas menghindarkan dari dunia dan segala tipu dayanya menurut kesepakatan ulama”. (Syekh Ibrahim al-bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Ibni Qasim, Kediri, Ponpes Fathul Ulum, tanpa tahun, juz.1, hal.218-219)

  • Membaca ayat suci Al Quran di salah satu dua khutbah.

Membaca ayat suci Al Quran dalam khutbah standarnya adalah ayat Al Quran yang dapat memberikan pemahaman makna yang dimaksud secara sempurna. Baik berkaitan dengan janji-janji, ancaman, mauizhah, cerita dan lain sebagainya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللهَ وَكُونُواْ مَعَ الصَّادِقِينَ

“Wahai orag-orang beriman, bertakwalah kepada Allah dan bersamalah orang-orang yang jujur”. (QS. at-Taubah: 119).
Tidak mencukupi membaca potongan ayat yang tidak dapat dipahami maksudnya secara sempurna, tanpa dirangkai dengan ayat lainnya. Seperti:

ثُمَّ نَظَرَ

“Kemudian dia memikirkan” (QS. Al-Muddatsir ayat 21).

Membaca ayat al-quran lebih utama ditempatkan pada khutbah pertama.

Syekh Abu Bakr bin Syatha mengatakan:

(قوله ورابعها) أي أركان الخطبتين (قوله قراءة آية) أي سواء كانت وعدا أم وعيدا أم حكما أم قصة) وقوله مفهمة) أي معنى مقصودا كالوعد والوعيد وخرج به ثم نظر أو ثم عبس لعدم الإفهام (قوله وفي الأولى أولى) أي وكون قراءة الآية في الخطبة الأولى أي بعد فراغها أولى من كونها في الخطبة الثانية لتكون في مقابلة الدعاء للمؤمنين في الثانية

“Rukun keempat adalah membaca satu ayat yang memberi pemahaman makna yang dapat dimaksud secara sempurna, baik berupa janji-janji, ancaman, hikmah atau cerita. Mengecualikan seperti ayat “tsumma nadhara”, atau “abasa” karena tidak memberikan kepahaman makna secara sempurna. Membaca ayat lebih utama dilakukan di khutbah pertama dari pada ditempatkan di khutbah kedua, agar dapat menjadi pembanding keberadaan doa untuk kaum mukminin di khutbah kedua.” (Syekh Abu Bakr bin Syatha, I’anatut Thalibin, juz.2, hal.66, cetakan al-Haramain-Surabaya, tanpa tahun).

  • Berdoa untuk kaum mukmin di khutbah terakhir
    Mendoakan kaum mukminin dalam khutbah Sholat Jumat disyaratkan isi kandungannya mengarah kepada nuansa akhirat. Seperti “allahumma ajirnâ minannâr, ya Allah semoga engkau menyelematkan kami dari neraka”, “allâhumma ighfir lil muslimîn wal muslimât, ya Allah ampunilah kaum muslimin dan muslimat”. Tidak mencukupi doa yang mengarah kepada urusan duniawi, seperti “allâhumma a’thinâ mâlan katsîran, ya Allah semoga engkau memberi kami harta yang banyak”.

Syekh Zainuddin al-Malibari mengatakan:

(و) خامسها (دعاء) أخروي للمؤمنين وإن لم يتعرض للمؤمنات خلافا للأذرعي (ولو) بقوله (رحمكم الله) وكذا بنحو اللهم أجرنا من النار إن قصد تخصيص الحاضرين (في) خطبة (ثانة) لاتباع السلف والخلف
“Rukun kelima adalah berdoa yang bersifat ukhrawi kepada orang-orang mukmin, meski tidak menyebutkan mukminat berbeda menurut pendapat imam al-Adzhra’i, meski dengan kata, semoga Allah merahmati kalian, demikian pula dengan doa, ya Allah semoga engkau menyelamatkan kita dari neraka, apabila bermaksud mengkhususkan kepada hadirin, doa tersebut dilakukan di khutbah kedua, karena mengikuti ulama salaf dan khalaf.” (Syekh Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in Hamisy I’anatut Thalibin, Surabaya, al-Haramain, tanpa tahun, juz.2, hal.66).

Dalam komentarnya atas referensi di atas, Syekh Abu Bakr bin Syatha menambahkan:

(قوله دعاء أخروي) فلا يكفي الدنيوي ولو لم يحفظ الأخروي وقال الأطفيحي إن الدنيوي يكفي حيث لم يحفظ الأخروي قياسا على ما تقدم في العجز عن الفاتحة بل ما هنا أولى

“Ucapan Syekh Zainuddin, berdoa yang bersifat ukhrawi, maka tidak cukup urusan duniawi, meski khatib tidak hafal doa ukhrawi. Imam al-Ithfihi mengatakan, sesungguhnya doa duniawi mencukupi ketika tidak hafal doa ukhrawi karena disamakan dengan persoalan yang lalu terkait kondisi tidak mampu membaca surat al-fatihah, bahkan dalam persoalan ini lebih utama”.

Sekian pembahasan Sholat Jumat, silahkan disebarluaskan, semoga membawa manfaat bagi kita semua.

Ayo bergabung dengan komunitas pondokislam.com dan dapatkan MP3 Al-Quran 30 Juz yang menyejukkan hati.

Categorized in:

Trả lời